Kediri Memo.co.id
Terbitnya Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 tentang perubahan tarif PNBP Polri, menimbulkan keresahan pada masyarakat. Pasalnya perubahan tarif ini dipahami keliru oleh masyarakat, mereka mengira mereka harus bayar pajak dua sampai tiga kali dari yang biasa mereka bayar setiap tahunnya.
Misal yang biasa bayar 250 ribu dikira bakal harus bayar 500 – 700 ribu, padahal bukan demikian. Terbitnya PP ini tidak lantas membuat masyarakat membayar pajak sebesar dua sampai tiga kalinya dari yang mereka biasa bayarkan tiap tahun.
Kapolres Kediri, AKBP Sumaryon, SH SIK MH, melalui kasat lantas Polres Kediri AKP Fatikh Dedy Setyawan menjelaskan sebagai berikut, apa maksud kenaikan tarif dalam PP no 60 tahun 2016 ? Dari judul PP tersebut tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, sangat jelas bukan pajak kendaraan yang naik.
Lalu apa yang naik? Sebenarnya info yang diterbitkan oleh kepolisian sudah sangat jelas menyebutkan apa saja tarif yang naik. Namun info itu masih membingungkan bagi sebagian orang. Untuk memudahkan memahami berapa kenaikan biaya yang harus kita bayar? mari kita buka STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kita miliki.