Ini juga menegaskan perlunya upaya untuk terus memperkuat komitmen dari seluruh Kementerian/Lembaga yang menjadi anggota KNFP.
“Sistem pemerintahan yang berbasis elektronik dan mengedepankan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik memiliki peranan krusial. Prinsip inilah yang menjadi dasar dalam pengembangan portal web KNFP, terutama dalam sistem enquiry points,” tambah Ali.
Untuk diketahui, KNFP dibentuk melalui Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 199 Tahun 2018 jo. Nomor 284 Tahun 2018. Komite ini memiliki tugas untuk mengoordinasikan penanganan isu-isu fasilitasi perdagangan yang berkaitan dengan implementasi WTO-TFA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjadi Ketua KNFP, didampingi oleh Wakil Ketua I dari Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II dari Menteri Keuangan. Anggota KNFP juga terdiri dari Menteri dan Kepala Lembaga yang menangani isu fasilitasi perdagangan, serta terdapat Pelaksana Harian, Koordinator Bidang, dan Sekretariat yang mendukung pelaksanaan tugas KNFP.
Misi dan Peran Strategis KNFP dalam Fasilitasi Perdagangan Global