Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Imigrasi Kediri Tolak Pemohon Pembuat Paspor Yang Tidak Prosedural

A. Daroini
×

Imigrasi Kediri Tolak Pemohon Pembuat Paspor Yang Tidak Prosedural

Sebarkan artikel ini
Jpeg

Jpeg

Kediri Memo.co.id

Kantor Imigrasi Kediri sejak awal Januari 2017 sampai pertengahan Februari sudah menolak sebanyak 31 pemohon pembuatan paspor. Penolakan tersebut dilakukan untuk mencegah perdagangan manusia di luar negeri (Traficking).

Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kediri M. Tito Andrianto, penolakan tersebut, berkaitan dengan upaya untuk mencegah terjadinya korban perdagangan manusia, dengan menggunakan modus TKI tidak prosedural.

“Kami mendukung atas kebijakan program Pemerintah untuk melindungi TKI.Untuk penolakan permohonan paspor itu karena mereka (CTKI) yang akan berangkat tidak mampu memenuhi persyaratan,” kata Tito, Kamis (16/2/2017).

Baca Juga: H2+1 Lebaran 1447 H Daop 7 Madiun Catat Berangkatkan Lebih  17 Ribu Penumpang Dihimbau Bawa Bagasi Sesuai Aturan

Pemohon paspor yang ditolak rata-rata berasal dari para CTKI baru yang hendak berangkat ke luar negeri, juga mantan TKI yang akan mengadu nasib kembali. Mereka umumnya, tidak mampu memenuhi syarat administrasi berupa surat rekomendasi dari Kantor Dinas Tenaga Kerja.

“Kita terus melakukan penolakan itu mulai dari tahap wawancara. Bilamana, misalkan ada timbul keraguan, mereka diminta menunjukkan persyaratan. Namun, apabila tidak bisa melengkapi, maka akan kita tolak,” tegasnya.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

Masih menurut Tito, hal serupa juga dilakukan oleh seluruh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, tapi jumlahnya tidak terlalu besar. Kantor Imigrasi Kediri yang membawahi tiga daerah yaitu, Kota dan Kabupaten Kediri, Jombang dan Nganjuk melakukan penolakan paling besar.

“Pada saat bersamaan seluruh pintu-pintu keluar di airport, seaport dan borderland juga melakukan pencegahan keberangkatan kepada WNI yang diduga akan menjadi CTKI (calon tenaga kerja) tidak prosedural,” pungkasnya. (eko)