[ad_1]
Kediri, Memo
Mulai hari ini, Kantor Imigrasi Kediri memberlakukan pelayanan terbatas kepada Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Pembatasan layanan ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 (Coronavirus disease) khususnya diwilayah Kediri dan sekitarnya.
Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkunan Kantor Imigrasi.
“Sesuai SE Plt. Ditjenim, mulai hari ini Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan pembatasan layanan keimigrasian. Pelayanan keimigrasian untuk WNI berupa permohonan paspor terbatas melayani orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda, “jelas Rakha Sukma Purnama, Selasa (24/3/2020).
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Rakha menyampaikan setiap permohonan mendesak bisa melalui nomor WA Imigrasi Kediri di 0811-3337-8284 terlebih dahulu. Selain itu pemohon yang telah mendapatkan antrian online bisa ditunda hingga keadaan normal kembali dengan menunjukkan qrcode antrian yang sudah dimiliki tanpa harus mendaftar ulang.
The post Imigrasi Kediri Berlakukan Layanan Terbatas Cegah Penyebaran Virus Covid- 19 Meluas appeared first on Memo Kediri |.