Petugas mendapati pernyataan bahwa MEM dengan sengaja melakukan hal tersebut karena tidak memiliki biaya untuk memperbarui izin tinggalnya, tetapi masih ingin di Indonesia untuk menyelesaikan ritual budayanya.
WNA tersebut memperoleh surat tanda melapor yang diterbitkan polsek dan surat keterangan domisili yang diterbitkan kelurahan dengan menunjukkan fotokopi paspor dan fotokopi cap pendaratan yang telah diubah dan dipalsukan.
Dari kunjungannya sejak 2018, warga India itu telah melebihi batas izin tinggal yang diberikan selama 1.300 hari.
Saat ini, Imigrasi Blitar sudah melakukan pemeriksaan dan segera membuat langkah hukum selanjutnya. Yang bersangkutan telah melanggar Pasal 116 dan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami telah melaksanakan penyelidikan dan dalam waktu dekat akan diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagai tindak lanjut dari dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Arief.
Selain mengamankan MEM dari India, Imigrasi Blitar juga mengamankan ODO dari Nigeria karena melebihi izin tinggal.