Memo,Kediri.
Adanya Sebanyak 17 bidang tanah yang kini sudah dimanfaatkan sebagai masjid dan musalah salah satunya di wilayah Dusun Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri secara resmi diikrarkan sebagai tanah wakaf. Prosesi ikrar wakaf massal yang dilaksanakan di Taman Bukit Doraemon, sebuah lokasi wisata edukasi yang saat ini juga menjadi ruang spiritual warga.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
H. Zainal Abidin Selaku Kepala KUA Mojo, Kabupaten Kediri, Senin (21/7/2025) kini menyampaikan bahwa dengan diikrarkannya tanah-tanah tersebut secara sah, status kepemilikan wakaf menjadi lebih kuat secara hukum.
Dalam prosesi tersebut, masing-masing wakif menyampaikan ikrarnya secara langsung di hadapan PPAIW sebagai bentuk penyerahan resmi atas harta yang diwakafkan. Pihak KUA Mojo, sebagai instansi yang berwenang, kemudian mengesahkan ikrar tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bantah Lakukan Pemukulan Sekdes Dimong Madiun Protes Keputusan Mutasi Sepihak
Acara berlangsung tertib dan lancar dengan tetap menjaga suasana khidmat. Para hadirin tampak antusias mengikuti rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir. Pihak KUA Mojo menyampaikan bahwa kegiatan wakaf massal semacam ini akan terus didorong sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi wakaf di tengah masyarakat












