Example floating
Example floating
Infobis

Ikappi: HET di Pasar Tak Berlaku Sama Sekali

A. Daroini
×

Ikappi: HET di Pasar Tak Berlaku Sama Sekali

Sebarkan artikel ini
Ikappi: HET di Pasar Tak Berlaku Sama Sekali

Kebijakan harga eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng akhirnya dicabut pemerintah. Sehingga, dikembalikan dengan mekanisme pasar. Artinya, harga normal kembali berlaku, yang mendapatkan subsidi hanya minyak goreng curah sebesar Rp 14.000.

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengatakan, secara umum, sebenarnya kebijakan harga eceran tertinggi (HET) memang tidak bisa diterapkan pada pasar tradisional. Termasuk HET untuk menekan harga minyak goreng.

Baca Juga: Sangat Dinanti Perajin Genting di Lamongan Berharap Kebijakan Gentengisasi Prabowo Hidupkan Industri Lokal yang Hampir Mati Suri

HET ini memang sulit dilakukan di pasar tradisional, karena di pasar sendiri ada mekanisme tawar menawar. “Ada interaksi antara pedagang dan pembeli, tentu HET nggak berlaku sama sekali, sejak dulu dan sampai hari ini,” jelas Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Reynaldi Sarijowan kepada JawaPos.com, Rabu (16/3).