Kediri Memo.co.id
Ibnu Sahriar (30) warga Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri Kota, Jumat (19/8). Dia diamankan karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis dobel L. Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa 300 butir dobel L.
Sebelum melakukan penangkapan tersangka merupakan target operasi Satnarkoba Polres Kediri Kota. Petugas sering mendapatkan informasi jika tersangka merupakan pengedar dobel l. Dari serangkaian penyelidikan petugas mendapatkan dua bukti permulaan.