
Kediri Memo.co.id
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
Ibnu Sahriar (30) warga Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Kediri Kota, Jumat (19/8). Dia diamankan karena diduga mengedarkan obat terlarang jenis dobel L. Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa 300 butir dobel L.
Sebelum melakukan penangkapan tersangka merupakan target operasi Satnarkoba Polres Kediri Kota. Petugas sering mendapatkan informasi jika tersangka merupakan pengedar dobel l. Dari serangkaian penyelidikan petugas mendapatkan dua bukti permulaan.
Tim buser terus melakukan pemantauan terhadap setiap aktifitas yang dilakukan Ibnu. Petugas mendapat informasi jika tersangka baru saja melakukan transaksi pil koplo. Sekitar pukul 22.30 WIB diketahui Ibnu berada di rumahnya di Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan.
Tak ingin buruannya lepas begitu saja, beberapa petugas langsung melakukan penggerebekan. Petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan barang bukti 300 butir dobel l. Tersangka dan barang bukti dibaa ke Polres Kediri Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Ibnu pun tak bisa mengelak saat petugas membekuknya dan melakukan introgasi. Pria yang keseharian bekerja serabutan ini mengakui jika dobel l tersebut adalah miliknya. Kini Ibnu harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka ini tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart keamanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 yo pasal 98 ayat 2 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun,” tegas Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar.(Bs/Wg)












