Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

4 Perusahaan Produsen Mangkir Panggilan Dugaan Kartel

A. Daroini
×

4 Perusahaan Produsen Mangkir Panggilan Dugaan Kartel

Sebarkan artikel ini
4 Perusahaan Produsen Mangkir Panggilan Dugaan Kartel

Dari 10 pihak tersebut terdiri dari, perusahaan pengemasan, produsen, dan distributor, untuk menggali alat bukti. “KPPU meminta para pihak dalam proses penyelidikan untuk kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan,” tegas Gopprera.

Hal itu diatur, sebagaimana pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, di mana pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya.