MEMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang kini berstatus tersangka. Hasto akan dimintai keterangan terkait dugaan suap dalam proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
“Benar, Saudara HK dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi
Selain Hasto, KPK juga telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta mantan anggota Bawaslu Agistiani Tio Fridelina, untuk memberikan kesaksian dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, KPK belum memastikan kehadiran kedua saksi tersebut. “Saudara Wahyu mengajukan penjadwalan ulang untuk hadir pada hari Senin,” tambah Tessa pada Kamis (2/1/2025).
Hingga kini, materi pemeriksaan untuk Wahyu masih belum diungkapkan secara rinci. Meski begitu, penyidik KPK meyakini bahwa Wahyu memiliki informasi penting terkait kasus korupsi yang turut menyeret mantan calon legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya menjalani proses hukum yang tengah berlangsung di KPK. Ia menegaskan bahwa PDIP mendukung penuh penegakan hukum dan menghormati keputusan KPK atas status tersangka yang dikenakan padanya.
“Setelah saya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sikap PDIP jelas: kami menghormati proses hukum. Kami adalah warga negara yang patuh pada aturan hukum,” ujar Hasto dalam sebuah video yang beredar pada Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024. Kedua, dugaan menghalangi jalannya penyidikan dalam kasus Harun Masiku.












