Komisi II DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk mengesahkan RUU ASN menjadi UU. Kesepakatan ini diambil dalam rapat yang diadakan di Komisi II pada tanggal 26 September 2023. Semua fraksi di komisi tersebut setuju untuk menyetujui RUU ASN yang telah dibahas sejak tahun 2021.
Tidak ada satupun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang berada dalam oposisi terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo, seperti PKS dan Demokrat.
“Apakah kita semua setuju untuk mengesahkan RUU ini menjadi keputusan di Tingkat I dan kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk memutuskan pada Tingkat 2?” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat di ruang Komisi II.
RUU ASN: Penghapusan Status Tenaga Honorer Ditunda hingga Desember 2024
Kesepakatan Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk mengesahkan RUU ASN menjadi UU membawa berita baik mengenai pengaturan tenaga honorer di Indonesia. Penundaan penghapusan status tenaga honorer hingga Desember 2024 memberikan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penataan yang lebih baik.
Dalam rangka mencapai kesepakatan yang diharapkan, Menteri PANRB Azwar Anas menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan beberapa skenario yang akan diusulkan. Dengan demikian, langkah-langkah konkrit dapat diambil untuk memastikan keadilan bagi tenaga honorer di masa depan.