Example floating
Example floating
Teknologi Digital

Heboh! Penghapusan Status Tenaga Honorer diundur hingga Desember 2024!

×

Heboh! Penghapusan Status Tenaga Honorer diundur hingga Desember 2024!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Penghapusan Status Tenaga Honorer diundur hingga Desember 2024!
Heboh! Penghapusan Status Tenaga Honorer diundur hingga Desember 2024!
Example 468x60

MEMO

Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) menetapkan penundaan penghapusan status tenaga honorer hingga bulan Desember 2024. Pasal 67 RUU ASN mengatur bahwa pegawai non-ASN atau honorer harus selesai diatur ulang paling lambat pada tanggal tersebut.

Mas Dhito Lanjutkan

Menteri PANRB, Azwar Anas, menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan arahan presiden, sementara Komisi II DPR RI telah sepakat untuk mengesahkan RUU ASN menjadi UU, tanpa penolakan dari fraksi-fraksi termasuk PKS dan Demokrat.

Rincian Kontroversial dalam RUU ASN yang Menyebabkan Penundaan Drastis

Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menetapkan penghapusan status tenaga honorer pada bulan Desember 2024. Dengan keputusan ini, maka pemutusan hubungan kerja tenaga honorer akan diundur dari jadwal semula pada tanggal 28 November 2023.

Informasi tersebut berasal dari salinan draf RUU ASN versi rapat Panja tanggal 25 September 2023. Permasalahan mengenai tenaga honorer diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Pasal ini mengamanatkan bahwa pegawai yang bukan ASN atau tenaga honorer harus diatur ulang paling lambat pada Desember 2024.

“Pegawai yang bukan ASN atau memiliki status lainnya harus diatur ulang paling lambat pada Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang untuk merekrut pegawai yang bukan ASN atau memiliki status lainnya selain Pegawai ASN,” demikian isi pasal tersebut yang dikutip pada hari Senin (2/10/2023).

Menteri PANRB, Azwar Anas, menegaskan bahwa tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan dihapuskan pada tahun ini.

“Honorer seharusnya selesai pada tanggal 28 November, bukan begitu? Nah, dalam RUU ASN ini, kami memberikan fleksibilitas sesuai dengan arahan dari presiden,” katanya, seperti yang dikutip pada hari Senin (2/10/2023).

Menteri PANRB Ungkap Alasan Penundaan dan Skenario Penataan Honorer

Anas juga menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN telah menjadi salah satu agenda dari revisi UU ASN.

“Kami telah menyiapkan beberapa skenario yang, Insyaallah, akan mencapai titik temu,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.