Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Aturan Pajak (UU HPP) telah membawa perubahan signifikan dalam pembayaran pajak oleh individu kaya di Indonesia, sering juga disebut sebagai crazy rich.
Dengan tarif pajak penghasilan mencapai 35%, yang diberlakukan sejak Januari 2023, besaran setoran pajak telah mencapai angka yang mengesankan, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.
Bagaimana UU HPP mempengaruhi lanskap pajak penghasilan dan apa implikasinya? Mari kita simak kesimpulan dari perubahan ini.
UU HPP: Dampak Tarif 35% terhadap Pajak Penghasilan Orang Kaya
Individu kaya di Indonesia, sering juga disebut sebagai crazy rich, telah membayar pajak sesuai dengan tarif baru yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Aturan Pajak (UU HPP).
Suryo Utomo, yang merupakan Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 35%, yang mulai berlaku pada Januari 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, telah menghasilkan setoran sebesar Rp 3,5 triliun.
“Jumlah setorannya mencapai sekitar Rp 3,5 triliun dari total PPh orang pribadi yang sebesar Rp 10,6 triliun. Ini bukanlah pajak yang dipotong dari gaji karyawan, melainkan wajib pajak individu yang melaporkan secara pribadi,” tegas Suryo saat memberikan konferensi pers mengenai APBN pada Jumat (11/8/2023).
Suryo menjelaskan bahwa jumlah setoran tersebut terkumpul dari 5.443 wajib pajak individu yang masuk ke dalam kategori pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif pajak sebesar 35%. Jumlah ini hanya mewakili 0,04% dari total laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengandung PPh, yang mencakup 11 juta wajib pajak.