Example floating
Example floating
Home

Heboh! Orang Kaya Indonesia ‘Crazy Rich’ Banjir Setor Pajak Baru

Avatar
×

Heboh! Orang Kaya Indonesia ‘Crazy Rich’ Banjir Setor Pajak Baru

Sebarkan artikel ini
Heboh! Orang Kaya Indonesia 'Crazy Rich' Banjir Setor Pajak Baru
Heboh! Orang Kaya Indonesia 'Crazy Rich' Banjir Setor Pajak Baru
Example 468x60

MEMO

Penerapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Aturan Pajak (UU HPP) telah membawa perubahan signifikan dalam pembayaran pajak oleh individu kaya di Indonesia, sering juga disebut sebagai crazy rich.

Dengan tarif pajak penghasilan mencapai 35%, yang diberlakukan sejak Januari 2023, besaran setoran pajak telah mencapai angka yang mengesankan, seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo.

Bagaimana UU HPP mempengaruhi lanskap pajak penghasilan dan apa implikasinya? Mari kita simak kesimpulan dari perubahan ini.

UU HPP: Dampak Tarif 35% terhadap Pajak Penghasilan Orang Kaya

Individu kaya di Indonesia, sering juga disebut sebagai crazy rich, telah membayar pajak sesuai dengan tarif baru yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Aturan Pajak (UU HPP).

Suryo Utomo, yang merupakan Direktur Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa tarif pajak penghasilan tertinggi sebesar 35%, yang mulai berlaku pada Januari 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, telah menghasilkan setoran sebesar Rp 3,5 triliun.

“Jumlah setorannya mencapai sekitar Rp 3,5 triliun dari total PPh orang pribadi yang sebesar Rp 10,6 triliun. Ini bukanlah pajak yang dipotong dari gaji karyawan, melainkan wajib pajak individu yang melaporkan secara pribadi,” tegas Suryo saat memberikan konferensi pers mengenai APBN pada Jumat (11/8/2023).

Suryo menjelaskan bahwa jumlah setoran tersebut terkumpul dari 5.443 wajib pajak individu yang masuk ke dalam kategori pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun dengan tarif pajak sebesar 35%. Jumlah ini hanya mewakili 0,04% dari total laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengandung PPh, yang mencakup 11 juta wajib pajak.

“Dasar perhitungan kami didasarkan pada SPT yang kami terima hingga Juli bulan lalu. Terdapat 5.443 wajib pajak individu yang melaporkan SPT PPh mereka dengan tarif 35% dari total 11 juta wajib pajak yang melaporkan SPT PPh 2022,” papar Suryo.

Baca Juga  DPRD Kota Blitar Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peningkatan Penerimaan Negara dan Keadilan Pajak dalam Implementasi UU HPP

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menargetkan agar sekitar 1.119 individu super kaya atau crazy rich masuk ke dalam kategori tarif pajak penghasilan (PPh) baru, yaitu 35%. Orang-orang kaya ini memiliki pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.

DJP meyakini bahwa dengan adanya tarif baru ini, yang berlaku untuk individu dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar, akan meningkatkan penerimaan negara dari pajak penghasilan (PPh) secara signifikan. Diperkirakan bahwa penerimaan negara akan bertambah sekitar Rp 1,75 miliar per tahun.

Sebelum UU HPP diberlakukan, tarif PPh tertinggi hanya sebesar 30%, dan itu pun hanya berlaku untuk pendapatan yang mencapai 30%. Karena itu, dengan adanya tarif baru ini, DJP berpendapat bahwa pemungutan pajak penghasilan sekarang lebih adil karena mencakup semua kelompok.

Dalam UU HPP, tarif PPh kini terbagi ke dalam lima tingkatan, yaitu 5% untuk pendapatan kena pajak sebesar Rp 0-60 juta, 15% untuk pendapatan antara Rp 60 juta – Rp 250 juta, 25% untuk pendapatan antara Rp 250 juta – Rp 500 juta, 30% untuk pendapatan antara Rp 500 juta – Rp 5 miliar, dan 35% untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar.

Dampak Terbaru UU HPP pada Pajak Penghasilan Orang Kaya di Indonesia