Example floating
Example floating
Birokrasi

Heboh! Operasi Penangkapan Burung Dilindungi Gagal, Tersangka Kini Terancam!

Alfi Fida
×

Heboh! Operasi Penangkapan Burung Dilindungi Gagal, Tersangka Kini Terancam!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Operasi Penangkapan Burung Dilindungi Gagal, Tersangka Kini Terancam!
Heboh! Operasi Penangkapan Burung Dilindungi Gagal, Tersangka Kini Terancam!

MEMO

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan aksi perdagangan ilegal burung dilindungi dengan menangkap tersangka AS (33) pada 21 Juli 2023 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan 234 ekor burung dari 20 jenis, termasuk burung serindit melayu (Loriculus galgulus), tanpa izin resmi.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Kasus ini dipicu oleh aduan masyarakat dan menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Menyita 234 Ekor Burung Ilegal di Sumatera Selatan

Pada tanggal 21 Juli 2023 pukul 22.00, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap pelaku jual beli burung hidup yang dilindungi dengan inisial AS (33) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita 234 ekor burung dari 20 jenis yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah

Salah satu jenis burung yang disita adalah burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang memiliki status dilindungi. Meskipun begitu, Subhan selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AS. Namun, sebagai tindakan pengamanan, tersangka AS diwajibkan untuk melapor secara berkala.

“Semua burung yang kami amankan, baik yang dilindungi maupun tidak, saat ini berada di Balai KSDA Sumatera Selatan dengan status yang berbeda. Yang dilindungi kami titipkan, sementara yang tidak dilindungi sudah kami serahkan,” ungkap Subhan dalam pernyataan pers yang diterima di Jakarta pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Buntut Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan Kabupaten Kediri, ‎Aliansi Wartawan se-Jawa Timur (AWAS) Dorong Polda Jatim Tuntaskan Secara Hukum

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Balai Gakkum KLHK Sumatera dengan melakukan operasi untuk menghentikan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Saat operasi berlangsung, tim menemukan 9 kardus dan 2 keranjang plastik di dalam mobil travel yang menuju Lubuk Linggau–Bandar Lampung. Tim menduga muatan tersebut berisi burung dilindungi.

Kasus Jual Beli Burung Dilindungi: Perlindungan Ekosistem dan Ancaman Hukuman Tersangka AS

Dugaan tim terbukti benar setelah ditemukan 234 ekor burung hidup dari berbagai jenis, termasuk burung serindit melayu (Loriculus galgulus), yang semuanya tidak dilengkapi dokumen atau izin yang sah untuk menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi.