Example floating
Example floating
Birokrasi

Heboh! Operasi Penangkapan Burung Dilindungi Gagal, Tersangka Kini Terancam!

Alfi Fida
×

Heboh! Operasi Penangkapan Burung Dilindungi Gagal, Tersangka Kini Terancam!

Sebarkan artikel ini
Heboh! Operasi Penangkapan Burung Dilindungi Gagal, Tersangka Kini Terancam!
Heboh! Operasi Penangkapan Burung Dilindungi Gagal, Tersangka Kini Terancam!

MEMO

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menggagalkan aksi perdagangan ilegal burung dilindungi dengan menangkap tersangka AS (33) pada 21 Juli 2023 di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan 234 ekor burung dari 20 jenis, termasuk burung serindit melayu (Loriculus galgulus), tanpa izin resmi.

Baca Juga: Prabowo Pilih Kasih Makan Rakyat Daripada Biarkan Uang Negara Dikorupsi

Kasus ini dipicu oleh aduan masyarakat dan menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Menyita 234 Ekor Burung Ilegal di Sumatera Selatan

Pada tanggal 21 Juli 2023 pukul 22.00, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera berhasil menangkap pelaku jual beli burung hidup yang dilindungi dengan inisial AS (33) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menyita 234 ekor burung dari 20 jenis yang tidak memiliki izin.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Salah satu jenis burung yang disita adalah burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang memiliki status dilindungi. Meskipun begitu, Subhan selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AS. Namun, sebagai tindakan pengamanan, tersangka AS diwajibkan untuk melapor secara berkala.

“Semua burung yang kami amankan, baik yang dilindungi maupun tidak, saat ini berada di Balai KSDA Sumatera Selatan dengan status yang berbeda. Yang dilindungi kami titipkan, sementara yang tidak dilindungi sudah kami serahkan,” ungkap Subhan dalam pernyataan pers yang diterima di Jakarta pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Balai Gakkum KLHK Sumatera dengan melakukan operasi untuk menghentikan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Saat operasi berlangsung, tim menemukan 9 kardus dan 2 keranjang plastik di dalam mobil travel yang menuju Lubuk Linggau–Bandar Lampung. Tim menduga muatan tersebut berisi burung dilindungi.

Kasus Jual Beli Burung Dilindungi: Perlindungan Ekosistem dan Ancaman Hukuman Tersangka AS

Dugaan tim terbukti benar setelah ditemukan 234 ekor burung hidup dari berbagai jenis, termasuk burung serindit melayu (Loriculus galgulus), yang semuanya tidak dilengkapi dokumen atau izin yang sah untuk menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi.

Atas perbuatannya, tersangka AS terancam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Peredaran satwa ilegal mengancam densitas dan diversitas satwa di alam. Oleh karena itu, kami terus berupaya menegakkan hukum dengan melakukan penangkapan pelaku perdagangan kulit harimau di Sarolangun dan Pelalawan, sisik trenggiling di Tanjung Jabung Barat, serta gading gajah di Aceh. Tidak hanya itu, kami juga berkomitmen untuk mengawal kasus-kasus ini hingga putusan inkracht,” tambah Subhan.

Operasi Tangkap Tangan Pelaku Jual Beli Burung Dilindungi di Sumatera Selatan

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap satwa liar dan konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia. Operasi penegakan hukum terhadap peredaran satwa ilegal merupakan langkah konkret dalam memitigasi ancaman terhadap keanekaragaman hayati dan keberlanjutan ekosistem.

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan inkracht untuk mencegah praktik perdagangan burung dilindungi dan satwa liar lainnya di wilayah ini.