Sidang pertama untuk gugatan ini telah dilaksanakan pada 14 Juli 2023.
“Kami masih menunggu tanggapan dari Debitur,” ujar Frank melalui keterangan resmi pada Kamis (20/7).
PT Narendra Interpacific Indonesia Dikabarkan Mangkir
Frank juga menambahkan bahwa utang honor kontraktor ini sudah menunggak sejak 31 Desember 2018, namun hingga saat ini belum ada pelunasan yang dilakukan oleh PT Narendra Interpacific Indonesia, dan mereka selalu menghindar ketika diajak untuk bertemu.
Frank juga menyampaikan pertanyaan mengenai kemungkinan PT Narendra Interpacific Indonesia juga belum melunasi sewa tanah lapangan golf tempat Hotel Shangri-La berdiri yang merupakan kepemilikan ITDC.
Dengan demikian, gugatan PKPU ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh PT Tatamulia Nusantara Indah untuk menagih hak-haknya yang belum dipenuhi oleh PT Narendra Interpacific Indonesia dalam kaitannya dengan pembayaran utang honor kontraktor yang tertunda.
Gugatan PKPU Terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia Terkait Hotel Shangri-La Resort & Spa Mencuat, Utang Honor Kontraktor Menjadi Sorotan
PT Tatamulia Nusantara Indah berupaya memastikan hak-haknya terpenuhi dengan mengajukan gugatan PKPU. Selain itu, utang honor kontraktor yang belum dibayarkan oleh PT Narendra Interpacific Indonesia dan keterlibatan Gita Wirjawan memberikan latar belakang penting dalam perkembangan kasus ini.
Publik terus memantau perkembangan persidangan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian akhir dari masalah ini. Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya akan menjadi titik penentu apakah tuntutan PT Tatamulia Nusantara Indah terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia akan berhasil atau tidak.