Jika terdapat hambatan di tingkat pemerintah daerah, KLHK bersedia memberikan bantuan dan pendampingan. Tim pendukung dapat dikirim jika diperlukan untuk mempercepat proses pengajuan hutan adat.
Selama ini, masyarakat adat di Distrik Konda, Sorong Selatan, telah melakukan pemetaan partisipatif sejak tahun 2022. Mereka mengumpulkan data mengenai asal usul, identitas, dan pembagian wilayah tempat tinggal suku dan sub-suku, dengan dukungan LSM Konservasi Indonesia.
Hasil pemetaan tersebut telah dibawa ke panitia adat di seluruh Sorong Selatan untuk dibahas lebih lanjut dan digabungkan dengan data suku lain di distrik yang sama.
Wakil Bupati Sorong Selatan, Alfons Sesa, menyatakan bahwa panitia adat yang telah dibentuk merupakan langkah konkret yang diambil oleh semua pihak di wilayahnya untuk memperjuangkan pengakuan status hutan adat. Ia berharap upaya yang dilakukan di Sorong Selatan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Papua dalam mendapatkan status hutan adat.
Alfons menjelaskan, “Saya berharap bahwa kami bisa menjadi contoh untuk seluruh Papua. Hutan adalah ruang hidup utama bagi masyarakat adat dan kelestariannya harus dijaga dengan prinsip keberlanjutan.”
Untuk mencegah kerusakan pada ruang hidup masyarakat, Alfons menyatakan bahwa pengajuan status hutan adat perlu diajukan ke pemerintah pusat.
“Dalam pembangunan dan investasi, ini melibatkan orang-orang karena ini adalah tanah adat, bukan tanah negara,” tegasnya.
Masyarakat Adat Sorong Selatan Bersama KLHK: Langkah Menuju Pengakuan Hutan Adat
Dengan adanya upaya nyata dari masyarakat adat dan dukungan dari pemerintah daerah, Sorong Selatan berpotensi menjadi model bagi wilayah lain di Papua dalam memperjuangkan pengakuan hutan adat. Hal ini menggarisbawahi pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dan menghormati hak-hak masyarakat adat dalam menghadapi pembangunan dan investasi.