Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa praktik judi online di Indonesia memiliki basis di luar negeri. Berpusat di negara-negara yang melegalkan judi, perjudian online terus merajalela di tanah air.
Namun, upaya keras telah dilakukan oleh Kominfo dalam memblokir situs-situs judi dan menghapus ribuan konten perjudian. Bagaimana pelaksanaan penegakan hukum terhadap judi online ini dilakukan? Simak kesimpulan artikel berikut untuk mengetahui tantangan dan langkah-langkah penanganannya.
Revealed: Basis dan Strategi Perjudian Online di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa judi online yang beroperasi di Indonesia sebenarnya memiliki basis di luar negeri.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor mereka di Jakarta pada Kamis (20/7), Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa semua kegiatan perjudian online terkait berasal dari negara-negara di luar Indonesia, di mana praktik perjudian diatur dengan resmi.
Menkominfo, Budi Arie Setiadi, juga turut mengungkapkan daftar negara-negara tetangga yang melegalkan judi. Dia menegaskan bahwa di ASEAN, banyak negara yang telah melegalkan judi online, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan Kamboja. Hanya Indonesia dan Brunei yang masih melarang aktivitas perjudian ini.
Namun demikian, pihak Kementerian Kominfo tidak tinggal diam. Mereka terus berupaya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online begitu situs-situs tersebut terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia.
Upaya tersebut melibatkan pemblokiran melalui aplikasi, domain, dan Internet Protocol (IP) yang digunakan oleh situs-situs tersebut.
Selain itu, Kominfo juga telah melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening bank yang terhubung dengan judi online, digunakan untuk melakukan top-up dan transfer uang, sehingga langkah ini mempersempit pergerakan para pengembang judi online.
Tantangan Kominfo dalam Memerangi Perjudian Online di Luar Negeri
Budi juga mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018, sudah ada 846 ribu konten judi online yang berhasil dihapus oleh Kementerian Kominfo. Selama seminggu terakhir dari tanggal 13 hingga 19 Juli 2023, sebanyak 11.333 konten perjudian online juga telah berhasil dihapus.
Budi menegaskan bahwa penanganan terhadap konten perjudian online ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).