Kedua, melarang ekspor pasir laut ke luar negeri demi kebutuhan pasir di dalam negeri.
Ketiga, mengelola sedimentasi laut berdasarkan kemaslahatan umat.
Keempat, menjaga pengelolaan sedimentasi laut agar tidak menyebabkan dampak buruk yang lebih besar.
Polemik terkait ekspor pasir laut bermula ketika Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan ini memungkinkan pengusaha tambang yang memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengekspor pasir laut, asalkan kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Namun, pembukaan keran ekspor pasir laut ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat sipil dan anggota DPR.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, menegaskan bahwa tujuan utama aturan tersebut bukan untuk ekspor pasir, melainkan untuk melestarikan lingkungan laut. Menurutnya, berbagai pertimbangan telah dilakukan pemerintah sebelum aturan ini diterbitkan, dan penggunaan hasil sedimentasi di laut lebih menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, seperti reklamasi dan pembangunan infrastruktur di laut.
Bahtsul Masail NU Jawa Barat Putuskan Hentikan Ekspor Pasir Laut Ilegal: Mengatasi Isu Sedimentasi dengan Kemaslahatan Umat
Kesimpulan Bahtsul Masail NU Jawa Barat menunjukkan komitmen untuk menghadapi isu sedimentasi laut dengan pendekatan yang berlandaskan pada nilai-nilai keislaman dan kemaslahatan umat. Tindakan ini diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta memastikan kelestarian lingkungan laut untuk masa depan yang lebih baik.
Baca Juga: Kaos Unik Mas Dhito saat Podcast Bareng Eko Kuntadhi Bikin Penasaran
Dengan demikian, langkah ini menjadi bagian penting dalam mengatasi permasalahan ekspor pasir laut ilegal dan mengelola hasil sedimentasi laut secara bijaksana.












