Pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19 telah mencuri perhatian dunia. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa Indonesia berhasil mempercepat pemulihan ekonomi dengan luar biasa, sehingga mendapatkan pengakuan positif dari berbagai lembaga internasional.
Bagaimana Indonesia mampu mencapai prestasi ini? Mari kita simak kesimpulan artikel ini untuk mengetahui rinciannya.
Kisah Sukses Pemulihan Ekonomi Indonesia: Pengakuan Dunia dan Langkah Strategis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa prestasi Indonesia dalam memulihkan ekonomi setelah pandemi Covid-19 telah mendapat pengakuan positif dari berbagai pihak. Suahasil mengungkapkan bahwa meskipun ekonomi Indonesia juga terdampak oleh pandemi ini, negara ini berhasil melaksanakan pemulihan ekonomi dengan lebih cepat daripada kebanyakan negara di dunia.
Menurut Suahasil, banyak negara lain masih terjebak dalam defisit ekonomi yang dalam dan belum dapat mencapai tingkat pemulihan seperti sebelum pandemi. Di sisi lain, Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang efektif dalam mempercepat pemulihan ekonomi, sebuah pencapaian yang sangat membanggakan.
Suahasil Nazara menegaskan hal ini dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen DPR pada Selasa, 5 September 2023. Ia menjelaskan bahwa Indonesia berhasil menjaga tingkat defisit ekonomi agar tidak terlalu dalam.
Bahkan, dalam waktu singkat setelah pandemi, pertumbuhan ekonomi Indonesia berhasil pulih dan mencapai pertumbuhan di atas angka 5%.
Dia juga menyoroti tindakan pemerintah selama masa pandemi Covid-19, yang melibatkan kebijakan APBN konsolidatif. Dalam konteks konsolidasi fiskal tersebut, Suahasil menjelaskan bahwa pemerintah tetap mempertahankan defisit APBN tetapi dengan menguranginya secara signifikan.
Pandemi Covid-19: Indonesia Keluar dari Krisis dengan Cemerlang
Menurut Suahasil, tindakan ini menghasilkan penurunan defisit menjadi sekitar 2,4% dari Produk Domestik Bruto. Yang lebih menarik, penurunan defisit APBN dapat dilakukan lebih cepat daripada yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).