Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pedagang yang menjual Minyakita dengan harga lebih tinggi. Pemerintah telah menugaskan Satgas Pangan untuk segera menindak tegas para pelanggar yang menaikkan harga secara tidak sah.
Lebih lanjut, Bapanas menegaskan bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara ketat. Langkah ini bertujuan agar harga minyak goreng tetap stabil dan dapat dijangkau oleh masyarakat luas.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik












