Example floating
Example floating
Kriminal

Hati Hati Baca Lowongan Kerja – Jaringan Penipuan Memakai Perusahaan Besar Terbogkar

×

Hati Hati Baca Lowongan Kerja – Jaringan Penipuan Memakai Perusahaan Besar Terbogkar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

markas-resmob-pola-metro-jaya

Jakarta, ( Memo.co.id )
Ratusan korban penipuan dengan modus lowongan kerja, terbongkar. Setiap hari modus ini tetap dilakukan. Dua pelaku – semua identitas masih dikaburkan, sudah diringkus Subdirektorat Resmob Polda Metro Jaya. Dalam waktu dekat, jaringan mereka segera dibongkar. Mereka melibatkan nama nama perusahaan besar setiap membuka lowongan kerja.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, para pelaku beraksi dengan menyebarkan informasi lowongan kerja melalui website. Tersangka L, kata Budi Hermanto, diduga bertugas memasang iklan lowongan kerja palsu yang mencatut PT Bank Central Asia Tbk dan PT Djarum (Tbk) dengan berbagai kriteria pekerjaan.

Setelah beberapa korban menghubungi nomor handphonenya, L langsung menyjruh para korban untuk menelpon tersangka lain berisnial O. Alasannya, pihak perusahaan bekerjasama dengan pihak ketiga dari agen perjalanan. Sebagai petugas agen perjalanan, O meminta para korban untuk mentranfer dahulu biaya perjalanan dan biaya inap hotel, sebesar Rp. 5 juta.

Setelah O berhasil menjelaskan birokrasi mulai perjalanan hingga tes pelaksanaan lowongan kerja, O menghubungi F. Sebab, rekening yang dituju para korban, sesuai arahan O adalah nama F. Sosok F ini diduga memilki jaringan sebagaimana yang dikerjakan L dan O, di beberapa daerah. ” Nama F ini masih buron, tapi identitasnya sudah diketahui” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto.

Jaringan penipuan dengan modus lowongan kera selalu menggunakan perusahaan perusahaan besar. Diantaranya PT Bank Central Asia Tbk, PT Djarum Kudus Tbk, PT Gudang Garam Tbk, dan beberapa perusahaan besar lainnya di Jakarta dan di beberapa daerah lain. Penyebara informasi lowngan kerja, biasanya dilakukan melalui website dan sms smarphone
serta sosial media.

Dua pelaku yang sudah berhasil diringkus tersebut warga Desa Otting, Kec Pitu, Riawa, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing. Saat penggeledahan, Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga mengamankan dua buah laptop merk Acer dan Samsung serta 8 telepon genggam.
Rata-rata, penghasilan dari aksi penipuan ini setiap bulannya Rp. 50 juta – Rp.100 juta. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.(nu)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.