Example floating
Example floating
Home

Hasto Kristiyanto Minta Megawati Tak Datang Menjenguk di Tahanan

Avatar
×

Hasto Kristiyanto Minta Megawati Tak Datang Menjenguk di Tahanan

Sebarkan artikel ini

MEMO – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), meminta agar Ketua Umum partainya, Megawati Soekarnoputri, tidak datang menjenguknya selama berada di tahanan. Permintaan ini disampaikan oleh Hasto setelah menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/2/2025).

“Ini untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai apakah Ibu Megawati akan menjenguk saya,” jelas Hasto. Ia mengungkapkan bahwa permohonan tersebut sudah disampaikan kepada Megawati melalui penasihat hukumnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Meski tengah menjalani tahanan, Hasto menegaskan bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan diterima dengan baik oleh tahanan lainnya. “Saya tetap semangat di Gedung Merah Putih KPK ini, bersama teman-teman,” ungkapnya.

Hasto juga menjelaskan bahwa Megawati memiliki tanggung jawab yang jauh lebih besar daripada harus menjenguknya di tahanan. “Ibu Megawati adalah seorang pemimpin besar dengan tugas yang sangat berat di tingkat nasional dan internasional,” ujarnya, mengakui peran penting yang dimainkan Megawati di Indonesia.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022. Suap tersebut diduga diberikan agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) pada periode 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan, di mana ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk membuang ponselnya dan melarikan diri, serta menginstruksikan stafnya untuk menghapus jejak komunikasi dan menghalangi saksi-saksi memberikan keterangan yang jujur kepada KPK.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap