Sudah diketahui Team Penyidik Polri yang terbagi dalam Bareskrim Polri dan Polda Jawa timur sudah memutuskan enam orang tersangka yang perlu berhadap dengan hukum pidana atas tindakannya di Tragedi Kanjuruhan
Awalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan nama enam terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang tewaskan 131 korban jiwa. Mereka dijaring dengan Pasal 359 dan 360 KUHP mengenai kealpaan atau kelengahan yang mengakibatkan orang cedera sampai mati.
Dari keenam tersangka tersebut, diantaranya adalah;
1. Direktur PT LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
3. Suko Sutrisno, sebagai Security Officer Arema FC
4. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
5. Danki 3 Brimob Polda Jawa timur AKP Hasdarmawan
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad