Kini, Sejak awal 2025, PKL di Jalan Pattimura memang menjadi sorotan yang harus diperhatikan. Keluhan kini berdatangan dari beberapa para pemilik toko yang merasa terganggu oleh para PKL yang membuka lapak ke bahu jalan hingga ke trotoar dan sisi selatan jalan, bahkan menyalakan musik keras yang mengganggu pelanggan toko, serta menganggu pejalan kaki di trotoar.
Adanya hal tersebut pemerintah Kota Kediri, melalui Disperdagin dan DPRD, menetapkan zona waktu berjualan bagi PKL mulai 17.00–24.00 WIB, berlaku efektif sejak 19 Mei 2025, berdasar Perwali No. 37/2015.












