Hampir mirip dengan kisah pernikahan yang gagal Gandi Alfian dan cabang delima, sekarang ada kisah pernikahan yang gagal di wilayah Ngariboyo. Hamili Penganten Putri, Calon Suami Kabur Saat Pesta Perkawinan
Sebut saja S (17), seorang penduduk Ngariboyo Magetan, yang telah hamil selama dua bulan dan mendapat janji untuk menikah dengan pacarnya, S , namun , jusru malah ditinggalkan oleh mempelai pria.
Baca Juga: Konsisten Dukung TNI/ Polri KAI Daop 7 Madiun Berikan Diskon Tarif Mudik
Tidak seperti Gandi, prospektif mempelai pria yang gagal menikah dengannya, lari karena dia punya pacar lain. Untuk memutuskan tidak ingin menikah, yang telah dihamili.
Tidak menerima perilaku para pemuda dengan nama samaran D (17), seorang penduduk Kec Poncol, orang tuanya di Magetan, S S melaporkan insiden itu ke kantor polisi Magetan.
Dia melaporkan untuk dugaan tindakan hubungan seksual terhadap anak di bawah umur.
Juga, D diamankan oleh polisi di rumahnya pada hari Rabu (5/18/2022) saat itu.
Kepala Humas Polisi Resort Magetan AKP Kuncahyo mengkonfirmasi bahwa petugasnya telah mengamankan mempelai laki -laki yang melarikan diri ketika dia akan menikah pada 7 April 2022.
“Kami mendapat laporan dari keluarga korban karena ini berjanji akan menikahi korban karena dia hamil. Tetapi ketika hari itu dijadwalkan untuk pesta pernikahan, D melarikan diri,” kata Kuncahyo Sabtu (5/21/2022).
Kuncahyo mengkonfirmasi bahwa korban sudah hamil. Jadi, keluarga korban tidak menerima apa yang dilakukan oleh D. Bahkan, ketika ditanya alasan dia melarikan diri, D menjawab bahwa jika dia memiliki pacar baru dan tidak tahan meninggalkannya menikahi S.
Hamili Penganten Putri, Calon Suami Kabur Saat Pesta Perkawinan. “Memang benar bahwa D ini menggagalkan pernikahannya karena itu menjalin hubungan dengan orang lain. Punya pacar baru sehingga dia tidak ingin menikah,” katanya.
Kuncahyo mengatakan bahwa petugas menjeratnya dengan Pasal 81 paragraf 2 No. 17 2016 tentang pembentukan peraturan pemerintah Pengganti untuk Undang -Undang No. 1 2016 tentang Amandemen Kedua untuk Undang -Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal dari 15 tahun penjara












