Meski demikian, tidak ada yang mengetahui keberadaan Rani kini. Pihak RT setempat pun tidak tahu. Pasalnya, sejak istri siri Nasruddin itu pindah, telah terjadi pergantian kepengurusan berkali-kali.
Dede pun mengaku melihat Rani terakhir kali sebelum kasus pembunuhan itu mencuat. “Setelah itu saya tahunya, mereka sekeluarga diamankan ke sebuah apartemen,” tuturnya.
Boyamin Saiman, pengacara Antasari dan keluarga Nasruddin, mengaku tidak pernah lagi melihat Rani setelah kesaksian di pengadilan. Hanya saja, dia pernah mendapat informasi penampilan janda Nasruddin itu telah berubah.
“Ada yang bilang sekarang dia sudah pakai kerudung. Pernah ada orang yang cerita ke saya kalau bertemu Rani di mall, saat disapa dia buru-buru pergi,” sebutnya.
Terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, mengatakan tidak akan melakukan upaya hukum apa pun setelah bebas bersyarat. Meski ada bukti baru dalam kasusnya, Antasari tak akan kembali mengusik kasus tersebut.
Dia tetap tidak mengakui terlibat pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis 18 tahun atas kasus tersebut.
“Meski ada bukti baru, saya tidak akan melakukan penuntutan. Saya sudah capek kalah melulu,” ujar Antasari saat jumpa pers di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Antasari juga tidak ingin lagi menyebut pihak-pihak yang, menurut dia, ada di balik kasus itu. Dia mengaku sudah menyerahkan semua yang dialaminya kepada Allah SWT.
“Allah yang akan tunjukkan keadilan itu. Silakan Allah hukumlah mereka. Saya sudah menjalami hukum negara. Hukum akhirat, mereka yang terima. Saya sudah ikhlas,” kata dia.
“Makanya sejak hari ini, sejak keluar pintu tadi, dendam saya, marah saya, benci saya, kecewa saya sudah tinggal di dalam. Saya pulang dengan hati bersih. Saya tidak mau bawa beban untuk keluarga,” tambah mantan Ketua KPK itu.
Antasari sudah menjalani hukuman kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Sejak 2010, total remisi yang dia peroleh selama 4
tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa pidana yang sudah dijalani adalah 12 tahun atau sudah dua pertiga dari vonis sehingga ia berhak atas kesempatan bebas bersyarat. (red)