Example floating
Example floating
Tekno Digi

Hak Kekayaan intelektual Bisa Jadi Agunan Kredit, Ini Lagi Dipelejari Otoritas Jasa Keuangan

A. Daroini
×

Hak Kekayaan intelektual Bisa Jadi Agunan Kredit, Ini Lagi Dipelejari Otoritas Jasa Keuangan

Sebarkan artikel ini
OJK Ingatkan Masyarakat Waspada dengan Maraknya Penipuan Binary Option

Jakarta, Memo

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar sampaikan jika pihaknya tengah mempelajari keseluruhnya management resiko dalam hak kekayaan intelektual sebagai agunan kredit.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu

“Kami pasti harus pahami keseluruhnya management resiko dari hak pemilikan cendekiawan ini dalam sudut pandang pendanaannya,” ucapnya saat Pertemuan Jurnalis Hasil Rapat Periodik III Komite Stabilitas Sistem Keuangan 2022 yang disaksikan secara online di Jakarta, Senin.

Mahendra menerangkan OJK menyambut baik diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

Tetapi, dia mengingati jika peraturan pemerintah (PP) itu mempunyai tujuan untuk menggerakkan terjaganya satu ekosistem yang aman untuk beberapa pelaku usaha ekonomi kreatif dan memerlukan banyak peningkatan dimulai dari pendanaan, mekanisme marketing, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif dan tanggung-jawab pemerintah pusat dan wilayah dan peranan warga dalam peningkatan ekonomi kreatif.

“Maka terang yang ingin dibuat ialah satu ekosistem yang aman untuk bidang ekonomi kreatif yang perlu dan semakin penting untuk ekonomi kita,” ucapnya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Dalam soal itu, sambungnya, pasti OJK dan industri jasa keuangan memberikan dukungan terjaganya ekosistem itu dan dalam kerangka yang berkaitan dengan pemberian kekuatan pendanaan atau yang berkaitan dengan beberapa hal mengenai agunan, terhitung keadaan pemberian credit baik bank atau non bank, OJK harus mempelajari dan bekerjasama dengan kementerian instansi terkait.

OJK akan selekasnya keluarkan ketentuan berkaitan proses dan perhitungan jaminan dan strategi supaya pihak bank dan non bank bisa menanggapi dengan positif penerbitan PP itu.

“Bagaimana pihak bank dan nonbank bisa menanggapi dengan positif penerbitan dari PP ini dan usaha menggerakkan makin majunya bidang usaha ekonomi kreatif di Tanah Air,” papar dia.

Adapun Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menjelaskan PP Nomor 24 Tahun 2022 itu sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Satu diantaranya atur pola pendanaan berbasiskan kekayaan intelektual atau intellectual properti (IP).

Arah dari penerbitan PP 24/2022 itu mempermudah pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh sumber pendanaan dari instansi keuangan bank atau instansi keuangan nonbank.

Sandiaga menjelaskan, kekayaan intelektual yang diartikan ialah kekayaan yang muncul atau lahir karena kekuatan cendekiawan manusia lewat daya cipta, rasa, dan karsanya yang bisa berbentuk karya di bagian tehnologi, ilmu dan pengetahuan, sastra, dan seni.

Dalam ajukan credit berbasiskan kekayaan intelektual empat persyaratan harus disanggupi, yakni mempunyai proposal pendanaan usaha ekonomi kreatif, mempunyai perikatan berkaitan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan mempunyai surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.