[ad_1]
Situbondo, Memo
Dalam rangka menghadapi pesta Demokrasi pada pemilu 17 April mendatang, Bawaslu Situbondo sudah siap terjunkan 2.442 Pengawas yang sudah di lantik ke Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh TPS.
Sesuai ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pengawas TPS harus sudah terbentuk 23 hari sebelum pelaksanaan Pemilu.
Menurut Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik, pengawas yang resmi di lantik beberapanhari yang lalu di lakukan di setiap masing -masing kecamatan. Bagi pengawas TPS yang sudah di lantik langsung mendapatkan bimbingan teknis dalam sistem kepengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.
Murtapik menambahkan, Jumlah pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS di Situbondo. Dengan demikian, semua TPS nanti setelah pelaksanaan pemilu sudah mendapatkan pengawasan Bawaslu.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan, ada lima tugas pokok pengawas TPS di lapangan, yaitu mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi penghitungan suara., ” ujar nya, Senin (1/4/2019).