Example floating
Example floating
Daerah

Hadapi Pesta Demokrasi 17 April, Bawaslu Situbondo Siap Terjunkan 2.442 PTPS

A. Daroini
×

Hadapi Pesta Demokrasi 17 April, Bawaslu Situbondo Siap Terjunkan 2.442 PTPS

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo
Dalam rangka menghadapi pesta Demokrasi pada pemilu 17 April mendatang, Bawaslu Situbondo sudah siap terjunkan 2.442 Pengawas yang sudah di lantik ke Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di seluruh TPS.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Sesuai ketentuan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, pengawas TPS harus sudah terbentuk 23 hari sebelum pelaksanaan Pemilu.

Menurut Ketua Bawaslu Situbondo, Murtapik, pengawas yang resmi di lantik beberapanhari yang lalu di lakukan di setiap masing -masing kecamatan. Bagi pengawas TPS yang sudah di lantik langsung mendapatkan bimbingan teknis dalam sistem kepengawasan dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Murtapik menambahkan, Jumlah pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS di Situbondo. Dengan demikian, semua TPS nanti setelah pelaksanaan pemilu sudah mendapatkan pengawasan Bawaslu.

“Sesuai ketentuan perundang-undangan, ada lima tugas pokok pengawas TPS di lapangan, yaitu mengawasi persiapan pemungutan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara dan mengawasi penghitungan suara., ” ujar nya, Senin (1/4/2019).

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya

Selain itu kata dia, PTPS juga harus melakukan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS. Pengawas TPS juga memiliki kewenangan menyampaikan keberatan jika menemukan adanya kecurangan.(edo

The post Hadapi Pesta Demokrasi 17 April, Bawaslu Situbondo Siap Terjunkan 2.442 PTPS appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Source link