Kepala Sekolah Sunarsih juga meminta tolong agar hal ini tidak dipublikasikan. “Tolong untuk kejadian ini jangan dipublikasikan, karena bisa mencemarkan sekolahan, “tambah Kepala Sekolah Sunarsih.
Terpisah Kepala UPTD Ngadiluwih Asnawi juga memberikan jawaban yang sama bahwa oknum guru tersebut melakukan tindakan yang yang tidak sesuai dengan profesinya. “Kita juga sudah memberikan sangsi kepada oknum guru tersebut, serta sangsi yang diberikan kepada oknum guru tersebut untuk sementara dinonjobkan, “jelas Ka UPTD TK/ SD Asnawi.
Selain dinonjobkan kemarin kita juga telah mengirimkan pengawas ke sekolahan dan pemanggilan oknum guru tersebut. “Kita panggil oknum guru tersebut, untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan tindakan yang serupa, “tutur Ka UPTD TK/ SD Asnawi.
Asnawi juga menganggap bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum guru tersebut masih batas kewajaran. “Saya juga punya bukunya MoU antara Dinas Pendidikan dengan Polri bahwa kalau memang apa yang telah dilakukan oknum guru tersebut masih batas batas kewajaran sebagai seorang guru pendidik, “pungkas Asnawi.(eko/jk)