Kediri, Memo.co.id
Perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan oleh oknum guru, karena ibarat pepatah jawa mengatakan guru digugu lan ditiru (seorang guru merupakan contoh). Tapi tidak dengan oknum guru yang satu ini, tindakannya terhadap siswa didik sudah diambang batas, pasalnya oknum guru yang mengajar disalah satu SD Negeri yang ada di Kecamatan Ngadiluwih telah melakukan tindakan kepada salah satu murid didiknya dengan mencoret wajah dengan spidol serta nyeplak dahinya dengan jari tangannya.
Hal inilah yang bisa mencoreng dunia pendidikan, karena tindakan dari oknum guru yang diluar tupoksinya dan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi guru pendidik yang terbawa emosi.
Dari keterangan Kepala Sekolah SD Negeri Sunarsih saat ditemui terkait hal tersebut membenarkan kejadian tersebut dan sudah memberikan sangsi kepada oknum guru yang mengajar tersebut. “Memang benar, bahwa oknum guru tersebut melakukan hal diluar tupoksinya, dan pihak lembaga telah memberikan sangsi dengan menonaktif sementara, “tutur Kepala Sekolah Sunarsih.
Kepala Sekolah Sunarsih juga meminta tolong agar hal ini tidak dipublikasikan. “Tolong untuk kejadian ini jangan dipublikasikan, karena bisa mencemarkan sekolahan, “tambah Kepala Sekolah Sunarsih.
Terpisah Kepala UPTD Ngadiluwih Asnawi juga memberikan jawaban yang sama bahwa oknum guru tersebut melakukan tindakan yang yang tidak sesuai dengan profesinya. “Kita juga sudah memberikan sangsi kepada oknum guru tersebut, serta sangsi yang diberikan kepada oknum guru tersebut untuk sementara dinonjobkan, “jelas Ka UPTD TK/ SD Asnawi.
Selain dinonjobkan kemarin kita juga telah mengirimkan pengawas ke sekolahan dan pemanggilan oknum guru tersebut. “Kita panggil oknum guru tersebut, untuk membuat surat pernyataan tidak akan melakukan tindakan yang serupa, “tutur Ka UPTD TK/ SD Asnawi.
Asnawi juga menganggap bahwa apa yang telah dilakukan oleh oknum guru tersebut masih batas kewajaran. “Saya juga punya bukunya MoU antara Dinas Pendidikan dengan Polri bahwa kalau memang apa yang telah dilakukan oknum guru tersebut masih batas batas kewajaran sebagai seorang guru pendidik, “pungkas Asnawi.(eko/jk)