Theresia Afrinsia Darna (53), guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianiaya oleh siswanya berinisial RJD saat mengajarkan di sekolah, menginginkan supaya terdakwa penindasan itu diberi hukuman yang enteng.
“Sebagai seorang guru dan seorang ibu, Saya mengharap supaya ia (terdakwa) dapat dijatuhi hukuman dengan hukuman yang enteng,” kata Theresia Afrinsia, di Kupang, Senin.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Narkoba Cair Dalam Vape Incar Generasi Muda Indonesia
Diakuinya telah maafkan terdakwa yang sudah menganiaya dianya yang berbuntut pada tulang hidung patah, bengkak di pipi dan pada bagian mata yang berpengaruh pada kaburnya penglihatannya.
Theresia yang telah profesinya sebagai guru lebih kurang 15 tahun itu, mengharap terdakwa nantinya dapat menuntaskan periode tahanannya di lapas anak bila nantinya dibawa sampai ke meja sidang.
Baca Juga: Kepergok Hendak Cabuli Nenek 82 Tahun, Pria di Gowa Nyaris Diamuk Massa
“Saya cuma mengharap karena masih di bawah usia ia nantinya dapat ditahan dan jalani hukuman yang enteng saja di lapas anak,” tutur ia lagi.
Dia menjelaskan jika dianya tidak ingin mengambil laporan dari polisi atas tindakan siswa itu, karena sebagai sisi dari evaluasi ke terdakwa, hingga dapat memberi dampak kapok bukan hanya untuk RJD tapi juga untuk pelajar yang lain di sekolah lainnya.
Baca Juga: Bonatua Silalahi Bedah 9 Poin Krusial dalam Salinan Ijazah yang Sempat Dirahasiakan
Theresia yang telah segera masuk mengajarkan pada Senin (26/9) itu, tetapi akui masih trauma dengan tindakan RJD ke dirinya.
Tetapi sebagai guru, Theresia akui tetap harus masuk, karena tidak lama kembali telah bakal ada ujian mid semester, siswa-murid yang lain memerlukan materi evaluasi hingga dapat ikuti ujian dengan baik.
Kasus penindasan ini disampaikan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima lewat laporan polisi nomor LP/B/202 / IX/2022/Bidang Kelapa Lima, Rabu (21/9).
Awalnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruangan kelas untuk mengajarkan mata pelajaran Sosiologi. Saat korban sementara menerangkan materi pelajaran ke aktor dan beberapa temannya, aktor menceritakan dengan rekan di sebelahnya dengan suara besar. Tindakan aktor ini benar-benar mengusik proses belajar mengajarkan di ruangan kelas.
Korban selanjutnya menyapa aktor, tetapi saat ditegur, aktor tidak diterima. plaku langsung menganiaya korban memakai kepalan tangan sekitar 1x ke muka korban.
Pukulan aktor berkenaan pangkal hidung korban, hingga keluarkan darah. plaku menganiaya korban, karena aktor tidak terima peringatan dari korban, hingga aktor menganiaya korban dan emosi.
Kepala Polres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dikontak secara terpisah menjelaskan jika proses hukum seorang siswa SMA berinisial RJD (17) yang lakukan penindasan pada gurunya di lingkungan sekolah masih tetap berjalan.
“Tetapi tidak ditahan di sel, karena terdakwa masih dibawa usia,” katanya lagi. (*)












