Theresia Afrinsia Darna (53), guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianiaya oleh siswanya berinisial RJD saat mengajarkan di sekolah, menginginkan supaya terdakwa penindasan itu diberi hukuman yang enteng.
“Sebagai seorang guru dan seorang ibu, Saya mengharap supaya ia (terdakwa) dapat dijatuhi hukuman dengan hukuman yang enteng,” kata Theresia Afrinsia, di Kupang, Senin.
Diakuinya telah maafkan terdakwa yang sudah menganiaya dianya yang berbuntut pada tulang hidung patah, bengkak di pipi dan pada bagian mata yang berpengaruh pada kaburnya penglihatannya.
Theresia yang telah profesinya sebagai guru lebih kurang 15 tahun itu, mengharap terdakwa nantinya dapat menuntaskan periode tahanannya di lapas anak bila nantinya dibawa sampai ke meja sidang.
“Saya cuma mengharap karena masih di bawah usia ia nantinya dapat ditahan dan jalani hukuman yang enteng saja di lapas anak,” tutur ia lagi.
Dia menjelaskan jika dianya tidak ingin mengambil laporan dari polisi atas tindakan siswa itu, karena sebagai sisi dari evaluasi ke terdakwa, hingga dapat memberi dampak kapok bukan hanya untuk RJD tapi juga untuk pelajar yang lain di sekolah lainnya.
Theresia yang telah segera masuk mengajarkan pada Senin (26/9) itu, tetapi akui masih trauma dengan tindakan RJD ke dirinya.