Jakarta, Memo
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan direktur PT APB Agung Sucipto, resmi berstatus tersangka. Ketiganya terbukti melakukan tindak korupsi suap proyek infrastruktur di wilayah Sulawesi Selatan.
Ketua KPK Firli Bahuri, tadi pagi menyatakan, dari enam orang yang ditangkap KPK, setelah dilakukan penyidikan selama 1x 24 jam, tiga tersangka tersebut, terbukti sebagai pihak pihak yang terkait dengan suap proyek proyek infrastruktut tahun 2021.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dinyatakan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUPR Sulsel Edy Rahmat. Kedua pejabat tersebut sebagai penerima gratifikasi. Sedang pemberi suap adalah Agung Sucipto , direktur PT APB . Tersangka Agung Sucipto sebagai pemberi gratifikasi.
Firli Bahuri, Ketua KPK dalam keterangan pers menyebutkan bahwa, antara ketiga tersangka tersebut, sebelumnya bertemu pasa awal bulan Pebruari 2021, membicarakan proyek wisata di wilayah Sulawesi Selatan. Ketiganya membicarakan dana operasional Gubernur Sulsel . Direktur PT APB Agung Sucipto sepakat memberikan sejumlah uang melalui Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat.
Beberapa kali pertemuan dilakukan. Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, menurut hasil penyidikan KPK, menerima suap sejumlah uang sebesar Rp. 5,4 Milyar. “Sejak bulan Februari 2021, sudah ada komunikasi aktif diantara ketiganya. Intinya, proyek dikerjakan PT APB,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
OTT KPK, dilakukan Jumat pukul 23 WUTA dan Sabtu dini hari, di tiga tempat yang berbeda. Tiga lokasi OTT tersebut, diantaranya adalah di Rumah Dinas Edy Rahmat di kawasan Hertasening, di Jl Poros Bulukumba, dan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel yang ditempati Nurdin Abdullah.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya, yaitu Agung Sucipto dan Edy Rahmat, ditahan di dua tempat berbeda, yaitu Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Gedung Merah Putih. ( ed )