Surabaya, Memo
Gubernur Jawa Timur KHofifah Indarparanwasa mengeluarkan Aturan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Tata Cara Pemotongan Hewan Kurban, di masa pandemi virus PMK tahun ini.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Penerapan Pemotongan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Khofifah Keluarkan Status Darurat pada Pandemi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Awalnya di Propinsi Jawa Timur sendiri sudah diedarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 mengenai status kondisi genting bencana pandemi penyakit mulut dan kuku Tanggal 30 Mei 2022. Surat Selebaran Nomor 524/6359/122.3/2022 mengenai pengaturan dan pengendalian penyakit mulut dan kuku pada ternak di Jawa Timur tertanggal 31 Mei 2022.
Memberi respon terbitnya SE itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa minta ke Bupati dan Wali Kota se Jawa timur untuk selekasnya turun memeriksa dan mengawasi sentral pemasaran hewan kurban yang umumnya banyak ditemui di tepi jalan atau tanah lega.
“Di tengah-tengah pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, kami ingin pastikan jika warga Jawa timur dapat melaksanakan ibadah secara baik intinya saat sholat Iedul Adha dan bisa lakukan penyembelehan hewan kurban. Hingga proses pemotongan sampai pendistribusian hewan kurban dapat aman dan higienis,” ungkapkan Khofifah ditengah-tengah pengukuhan rektor Universitas Brawijaya Malang, Senin (27/6).
Perintah Untuk Bupati/ Walikota Awasi Pusat Jual Beli Hewan Kurban
Gubernur Khofifah menjelaskan, penting untuk kepala wilayah dapat ambil peraturan untuk menyiapkan titik sentral pemasaran hewan kurban yang sehat dan tidak diindikasi ada penyakit PMK.
“Kami terus berusaha memberi perasaan aman ke warga terutamanya untuk umat Islam yang hendak rayakan Hari Raya Idul Adha baik saat shalat Iedul Adha atau saat penerapan kurban tahun ini,” jelasnya.
Selanjutnya, Khofifah menerangkan Pemerintah provinsi Jawa timur sudah mempersiapkan sekitar 1.276 juru sembelih halal (Juleha) yang hendak menyebar di beberapa ponpes (Ponpes), mushola, masjid, dan instansi di Jawa timur. Beberapa Juleha sekarang ini sudah memperoleh training, pembimbingan, dan sertifikasi hingga siap menggunting hewan kurban pada Idul Adha kedepan.
Gubernur Khofifah menerangkan jika dalam Surat Edaran itu ditata mengenai penerapan prosedur kesehatan saat Sholat Hari Raya Idul Adha dan penerapan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketetapan syariat berkurban, sampai tehnis pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengepakan, dan pembagian daging kurban.
Gubernur Himbau Masyarakat Beli Hewan Kurban Sehat dan Tanpa Cacat
Oleh karena itu, wanita yang sempat menjabat sebagai Menteri Sosial ini menghimbau umat Islam untuk beli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai persyaratan. Dan mengawasinya supaya masih tetap pada kondisi sehat sampai hari pemotongan.
Untuk umat Islam yang punya niat berkurban dan ada di wilayah pandemi atau paling luar dan wilayah terduga PMK, disarankan untuk lakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Bila ada di daerah pandemi PMK, takmir mushola, masjid atau panitia kurban dapat memercayakan pembelian, pemotongan, dan pembagian hewan kurban ke Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau instansi yang lain yang penuhi persyaratan. Berikut keutamaan koordinir semua barisan di wilayah supaya warga kita dapat melaksanakan ibadah secara baik, aman dan sehat,” urai Khofifah.
Ini Ketentuan dan Jenis Hewan Kurban Sesuai Surat Edaran Pemerintah
Adapun salah satunya isi pada SE 10 Tahun 2022 Persyaratan hewan kurban terbagi dalam Macam hewan ternak, yakni unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup usia. Bila unta minimum usia 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimum usia 2 (dua) tahun dan kambing minimum usia 1 (satu) tahun.
Keadaan hewan sehat, diantaranya tidak memperlihatkan tanda-tanda medis PMK seperti lemas, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termaksud lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku, tidak keluarkan air liur/lendir terlalu berlebih, dan tidak mempunyai cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau alami kerusakan daun telinga terkecuali yang karena untuk pemberian identitas.
Tentang Pemotongan Hewan Kurban
Pemotongan hewan kurban dikerjakan pada saat yang diisyaratkan, yakni: Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Pemotongan hewan kurban diprioritaskan dilaksanakan di RPH.
Bila dalam soal kebatasan jumlah, capaian/jarak, dan kemampuan RPH, pemotongan hewan kurban bisa dilaksanakan di luar RPH dengan ketetapan melakukan pemotongan hewan kurban di tempat yang luas dan direferensikan oleh lembaga terkait.
Penyelenggara disarankan batasi kedatangan beberapa pihak kecuali petugas pemotongan hewan kurban dan orang yang berkurban. Seterusnya, petugas mengimplementasikan prosedur kesehatan di saat lakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengemasan sampai pembagian daging sampai pastikan kesehatan hewan kurban lewat koordinir dengan dinas/lembaga terkait.