Example floating
Example floating
Daerah

Gubernur DKI Bisa Dipecat ! Ini Penjelasan Menteri Dalam Negeri

A. Daroini
×

Gubernur DKI Bisa Dipecat ! Ini Penjelasan Menteri Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

Ditilik dari UU dan instruksi Mendagri, maka Gubernur Anis Baswedan bisa diberhentikan atau dipecat, setelah hari ini. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan. Mendagri menilai langkah langkah proaktif sangat dibutuhkan agar protokol kesehatan berjalan tegak. Melakukan pencegahan lebih baik dibanding melakukan penindakan.

” PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Oleh karena itu, karena ini sudah diatur dalam satu set peraturan perundang-undangan, saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten prokes guna mencegah penyebaran COVID,” lanjut Tito.

Baca Juga: Respon Aduan Masyarakat, Saluran Irigasi di Kelurahan Ngampel Sepanjang 115 Meter Langsung Direhab Pemkot Kediri