Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Gubernur DKI Bisa Dipecat ! Ini Penjelasan Menteri Dalam Negeri

×

Gubernur DKI Bisa Dipecat ! Ini Penjelasan Menteri Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ditilik dari UU dan instruksi Mendagri, maka Gubernur Anis Baswedan bisa diberhentikan atau dipecat, setelah hari ini. Tito mengingatkan sanksi pemberhentian kepala daerah jika melanggar ketentuan. Mendagri menilai langkah langkah proaktif sangat dibutuhkan agar protokol kesehatan berjalan tegak. Melakukan pencegahan lebih baik dibanding melakukan penindakan.

” PSBB adalah mencegah kerumunan masyarakat berskala besar. Oleh karena itu, karena ini sudah diatur dalam satu set peraturan perundang-undangan, saya instruksikan ke gubernur dan wali kota untuk menegakkan secara konsisten prokes guna mencegah penyebaran COVID,” lanjut Tito.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.