Blitar, memo.co.id
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Blitar, Kamis (15/1/2026). Aksi tersebut sebagai bentuk desakan kepada aparat kepolisian agar menegakkan hukum secara adil dan transparan dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret seorang perempuan sebagai korban, Kamis 15 Januari 2026.
Baca Juga: Temui Kapolres Blitar Kota, PMII Blitar Bongkar Masalah Kriminalitas hingga Tambang Ilegal
Dalam aksi itu, massa menyampaikan sejumlah tuntutan melalui orasi bergantian di depan Mapolres Blitar. Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan GPI melakukan hearing tertutup bersama Wakapolres Blitar dan Kasat Reskrim. Pertemuan tersebut berlangsung tanpa kehadiran awak media.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, menegaskan bahwa aksi ini bukan bertujuan menyerang institusi maupun pribadi Kapolres Blitar. Namun demikian, pihaknya menyayangkan sikap Kapolres yang dinilai keliru dalam menyampaikan permintaan maaf terkait dugaan salah tangkap.
“Kami tidak bermaksud memojokkan Kapolres. Tetapi permintaan maaf kepada pihak yang disebut salah tangkap itu kami nilai tidak tepat. Penangkapan sudah dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujar Jaka kepada wartawan.
Menurut Jaka, dalam hukum acara pidana, aparat kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku selama 1×24 jam. Namun, dalam kasus ini, terduga pelaku justru dipulangkan sebelum batas waktu tersebut berakhir.
Baca Juga: Guntur Wahono Manfaatkan Reses untuk Reorganisasi Paguyuban Tiban Blitar Raya
“Faktanya sampai hari ini pelaku utama belum tertangkap. Jadi tidak ada istilah salah tangkap,” tegasnya.












