Selama periode 1-21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan terhadap 60.582 konten perjudian online. Konten yang tersebar terbanyak ada di situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, diikuti oleh file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, serta Google dan Youtube sebanyak 638 konten.
Namun, pada platform TikTok, Halo-App, Snack Video, dan App Store, belum ditemukan konten judi online selama bulan September ini.
Budi Arie juga mengungkapkan bahwa tindakan penindakan telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online. Pada tanggal 18 September 2023, ia telah meminta Ketua Dewan Komisioner OJK untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam judi online.
Hingga tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran terhadap 201 rekening bank, sementara 1.931 rekening lainnya masih dalam proses oleh OJK.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menambahkan bahwa mereka akan terus memperkuat konsolidasi internal dan eksternal, termasuk peningkatan kapasitas perangkat keras dan sumber daya manusia Kementerian Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika Gencarkan Perang Melawan Judi Online
Kesimpulannya, perjuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberantas judi online adalah sebuah komitmen serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya perjudian online yang merugikan. Dengan kerja sama lintas kementerian, kerja keras dalam pemutusan akses terhadap ribuan konten judi online, dan tindakan tegas seperti pemblokiran rekening terkait, upaya ini menandai langkah progresif dalam membersihkan internet dari kejahatan semacam ini.
Semoga langkah-langkah ini akan memberikan hasil positif yang signifikan dan menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi semua pengguna. Dengan komitmen yang kuat, Kementerian Kominfo mengambil peran utama dalam menjaga integritas dunia maya Indonesia.