Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Indonesia, Budi Arie Setiadi, memimpin langkah tegas dalam memerangi epidemi judi online yang merugikan masyarakat. Dalam upaya menciptakan lingkungan internet yang lebih aman, Kementerian Kominfo bekerja keras bersama dengan berbagai pihak untuk memerangi konten judi online yang merajalela.
Dalam artikel ini, kami akan membahas strategi dan tindakan terbaru yang diterapkan oleh Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online, serta dampak positif yang diharapkan dari upaya ini.
Misi Menkominfo: Selangkah Lebih Maju Dalam Perang Melawan Judi Online
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) akan menginstruksikan penyedia layanan seluler untuk meningkatkan usaha dalam melakukan verifikasi data pengguna kartu SIM. Selain itu, ia juga akan meminta penyelenggara layanan internet untuk mengidentifikasi jaringan yang terhubung dengan situs dan konten judi online.
Menkominfo juga telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turut serta dalam upaya pemberantasan judi online.
Diketahui bahwa judi online telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, dengan perkiraan nilai judi online dari satu situs mencapai Rp27 triliun per tahun.
Sejalan dengan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Kominfo terus meningkatkan upaya untuk memberantas konten judi online. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan hal ini dalam pernyataannya yang dikutip pada Sabtu (23/9/2023).
Budi Arie Setiadi menyatakan, “Untuk menangani masalah judi online ini, strategi kita harus lebih canggih daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak boleh sama seperti sebelumnya.”
“Upaya Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online akan dilakukan secara menyeluruh. Kami akan melakukan tindakan preventif dengan menganalisis cara baru penyebaran konten perjudian online, termasuk penyisipan tautan situs dan konten judi online ke dalam situs pemerintah,” tambahnya.
Dia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk pengawasan dan kebijakan lintas-sektor, serta peran platform digital dalam pelaporan dan penanganan konten judi online dan konten negatif lainnya.
“Berkaitan dengan penanganan rekening terkait judi online, Kementerian Kominfo juga telah berkoordinasi aktif dengan bank dan penyelenggara jasa keuangan,” kata Budi Arie.
Kerja Keras Kementerian Kominfo: Pemutusan Akses, Pemblokiran Rekening, dan Harapan Untuk Lingkungan Internet yang Lebih Aman
Budi Arie juga mengungkapkan apresiasi kepada semua pemangku kepentingan yang telah responsif dalam upaya memberantas judi online. Dia menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, platform digital, penyedia layanan seluler, penyelenggara layanan internet, bank, dan penyelenggara jasa keuangan untuk mengatasi masalah judi online.