Example floating
Example floating
Kabar Daerah

Gelondongan Kayu Jati Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Gabungan Polsek Arjasa

×

Gelondongan Kayu Jati Ilegal Berhasil Diamankan Petugas Gabungan Polsek Arjasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

[ad_1]

Situbondo, MEMO
Truk bermuatan 29 gelondong kayu Jati ikegal berhasil di amankan Petugas gabungan antara Polsek Arjasa dengan petugas Perhutani RPH Bayeman, Situbondo, jawa timur.

Mas Dhito Lanjutkan

Gelondongan kayu jati ilegal di amnkan di Jalan Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, Senin (15/4/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam hal ini Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti sebanyak 29 gelondong kayu jati illegal dan juga sopir truk bernama Abdul Haris (39), warga Dusun Dergung, Desa Curahtatal, Kecamatan Arjasa, dan pemilik kayu jati ilegal bernama Tohari (35), asal Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap truk pengangkut kayu jati ilegal itu, berawal dari petugas gabungan yang sedang melakukan patroli di sekitar hutan. Nah, saat melintas di jalan Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, petugas gabungan berpapasan dengan truk yang sedang mengangkut 29 gelondong kayu jati.

Menurut keterangan yang di himpun, petugas mendapati ada truk bermuatan kayu jati, petugas langsung menghentikan truk tersebut lalu setelah memeriksa kelengkapan dokumen tentang kepemilikan kayu jati tersebut namun, pemilik kayu tidak dapat menunjukan dokumen tentang kepemilikan kayu jati tersebut, dan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, sopir truk, pemilik kayu jati dan gelondong kayu jati tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Arjasa, Situbondo.

Baca Juga  Paslon 01 Penuhi Undangan Bawaslu, Klarifikasi Bantuan Kemanusiaan Bencana Puting-Beliung

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.