“Tim segera ke TKP lalu melakukan pemeriksaan. Saat memeriksa SM, tim mendapati satu paket kecil ganja dalam kemasan plastik bening yang disimpan di topi milik SM,” jelas Jules Abraham Abast.
SM beserta barang bukti ganja yang masuk dalam narkotika golongan satu tersebut, kemudian ditahan di Mapolres Bitung untuk proses penyelidikan. “Kasus ini dalam penanganan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Jules Abraham Abast.