Example floating
Example floating
Hukum

Gelar Pesta Terlarang, Polisi Temukan 1 Paket Ganja

A. Daroini
×

Gelar Pesta Terlarang, Polisi Temukan 1 Paket Ganja

Sebarkan artikel ini
Gelar Pesta Terlarang, Polisi Temukan 1 Paket Ganja

Gelar Pesta Terlarang, Polisi Temukan 1 Paket Ganja – Gerombolan anak muda di Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, kedapatan menggelar pesta minuman keras (Miras), Senin (21/3/2022) dini hari. Tim Opsnal Satreskoba Polres Bitung, langsung bergerak cepat melakukan pembubaran.

Saat dilakukan pembubaran, anggota polisi menemukan satu paket ganja di lokasi pesta miras tersebut. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, seorang pria berinisial SM (35) ditangkap dalam pembubaran pesta miras itu. “Pemilik ganja tersebut berinisial SM (35), warga Jayapura, Papua,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

Pesta miras yang digelar sekelompok anak muda ini, sudah sangat meresahkan masyarakat. Makanya, begitu ada laporan masyarakat, Tim Opsnal Satreskoba Polres Bitung, langsung bergerak melakukan pembubaran.