Sidoarjo, Memo |
Gelar pesta hingga larut malam, rumah kepala desa di Kecamatan Buduran Sidoarjo digrebek polisi . Penggrebekan dipimpin Kapolsek Buduran Kompol Samirin. Pesta larut malam dengan pagelaran wayang kulit tersebut dibubarpan secara paksa. Sedang kepala desa dan panitia dimintai keterangan polisi.
Kedatangan Kapolsek Buduran Kompol SWamirin bersama Tim Satgas Covid 19 Buduran, sebelumnya sudah melarang agar tidak ada pesta wayang kulit. Namun, himbauan itu tidak diindahkan, dengan dalih tertentu. Hiburan wayang kulit merupakan rangkaian pesta hajat khitanan.
Satgas COVID-19 membubarkan acara pesta dan pertunjukan wayang yang digelar oleh seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo. Pesta untuk acara khitan ini, digelar hingga larut malam dan bahkan ada pagelaran wayang kulit semalam suntuk.
Awalnya, upaya pembubaran kegiatan pesta tersebut mendapatkan perlawanan dari penyelenggara kegiatan. Namun akhirnya kegiatan itu bubar, setelah Satgas COVID-19 Kabupaten Sidoarjo, menyatakan kegiatan ini melanggar Perbub Sidoajo tentang aturan jam malam selama pandemi COVID-19 .
Saat Satgas COVID-19 yang dipimpin Kapolsek Buduran, Kompol Samirin mendatangi rumah Kades Sidokepung, Elok Suciati, kegiatan pesta khitan itu sudah berlangsung hingga melebihi pukul 22.00 WIB.
Kedatangan Satgas COVID-19 , mendapatkan perlawanan dari keluarga penyelenggara pesta, untuk tetap melanjutkan pesta hajatan dan pertunjukan wayang kulit. Berdasarkan Perbub Sidoarjo No. 58/2020, akhirnya petugas memaksa para tamu undangan, dan pemain pertunjukan wayang kulit untuk membubarkan diri.
Amirin yang juga sebagai Perwira Pengendali Satgas COVID-19 , menegaskan, pembubaran kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang hingga kini masih ada dan membahayakan masyarakat.
Setiap malam Satgas COVID-19 Kabupaten Sidoarjo, terus menggelar patroli di 18 kecamatan. Dan apabila menemukan pelanggaran protokol kesehatan, langsung dilakukan penindakan tegas, untuk menekan penyebaran COVID-19