[ad_1]
Kediri, Memo
Seorang kepala Sekolah Taman Kanak-kanak (TK) di Kediri harus menelan pil pahit, diduga gegara postingan di jejaring sosial Facebook, dirinya diberhentikan dari jabatannya. Kejadian tersebut dialami oleh Srie Mulyanti Hartini, Kepala Sekolah TK Dharma Wanita 1 Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri.
Srie bercerita, petaka itu terjadi, pada Rabu 29 Januari 2020 lalu. Dia diberhentikan oleh pengurus dari induk lembaga yang dipimpinnya. Pemberhentian secara sepihak tersebut terjadi, setelah dirinya terlibat dialog panjang dengan pengurus dan pemerintah Desa Jambean.
“Pada Hari Rabu 29 Januari, musyawarah selesai 13.30 WIB. Kemudian jam 15.30 WIB saya dapat surat pemberhentian. Isinya di dalam surat pemberhentian itu tidak jelas. Di dalam Surat Pemberhentian itu hanya disebutkan mencari orang yang mampu dalam bekerjasama. Tidak disebutkan kekurangan saya. Berarti selama 28 tahun saya bekerja, kenapa baru sekarang dinyatakan tidak mampu, “jelas Srie.
Sebelumnya, dirinya sudah melihat ada gelagat yang aneh dari pengurus Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean. Pagi hari sebelum pemecatan, dirinya mendampingi siswa melaksanakan kegiatan ekstra renang di luar sekolah. Saat itu, dirinya didatangi empat orang pengurus. Terdiri dari Ketua, Sekretaris dan juga Bendara.
“Saya diberitahu agar tidak boleh memposting di FB. Kemudian saya tanya, kalau postingan saya menganggu, padahal saya tidak menyebutkan seseorang. Mereka hanya bilang sebagai penengah antara saya dengan kepala desa, “tambah Srie.