[ad_1]
Sidoarjo, Memo
Sesuai petunjuk orang pintar atau dukun, STN warga Desa Tawangsari, Kec. Taman menuduh AS (50) telah mencuri uangnya. Karena tuduhan itu AS merasa malu. Akhirnya STN yang berprofesi sebagai guru itu, dilaporkan ke Polresta Sidoarjo oleh AS. Tentang perkara pencemaran nama baik. Dan sekarang STN harus berurusan dengan polisi.
Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo Ipda Tri Novi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait pencemaran nama baik dengan TKP di Tempat Indekost milik Supriyatin, yang berlokasi di Desa Tawangsari RT 05, RW 01, Taman, Sidoarjo. Pelapor atau korban berinisial AS warga Sumengko, Wringinanom, Gresik, sedangkan terlapor berinisial STN.
“Laporan AS terkait pencemaran nama baik sudah diterima petugas SPKT, sekarang dalam proses penyelidikan,” katanya, Minggu (27/9).
Awal kejadian itu bermula ketika anak korban atau anak pelapor yang bernama Yunita. Datang ke tempat indekost milik Supriyatin. Keperluan Yunita adalah untuk menjemput anaknya. Kebetulan anak Yunita saat itu tinggal sementara bersama pelapor AS di tempat indekost milik Supriyatin.
Ketika Yunita tiba di tempat indekost milik Supriyatin, ia memarkir sepeda motor di halaman depan rumah pemilik indekost. Tiba-tiba pria yang bernama Andik, yakni menantu Supriyatin, Pemilik indekost. Tidak berkenan jika Yunita, memarkir sepeda motor ditempat tersebut.