PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengapresiasi atas keputusan Majelis Hakim hari ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi PKPU Tetap selama 60 hari, berakhir pada 21 Maret 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Menurutnya, waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
“Perpanjangan ini juga sekaligus memberi kami waktu untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif,” kata Irfan kepada JawaPos.com, Jumat (21/1).