Dalam penggunaan ponsel untuk para ojek online terkait aplikasi navigasi, Iptu Anang menegaskan bahwa hal tersebut tidak termasuk pelanggaran selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara.
“ Hal yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan HP untuk menerima telepon atau mengetik sambil berkendara. Tapi untuk navigasi, selama tidak mengganggu, itu masih ditoleransi,” Ujarnya.
Dari 500 anggkota kini yang hadir dan turut mengikuti hal demikian sekitar 300 dan mereka siap bekerja sama dengan kepolisian karena demi keselamatan, kenyamanan dan keamanan Bersama.












