Example floating
Example floating
Peristiwa

Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara

A. Daroini
×

Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara

Sebarkan artikel ini
Gaga Muhammad ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara
Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.

“Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini,” kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Musda VII LDII Kota Kediri Tahun 2025 Siap Digelar, Jadikan Ormas Islam Sebagai Agen Perubahan

Alex menambahkan, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim).

“Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ujar Alex.

Baca Juga: UNM dan Polisi Perkuat Penjagaan Usut Dugaan Bentrokan Mahasiswa di Parangtambung

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1). Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bersalah kepada Gaga dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.