Pengacara Arman Hanis memberikan tanggapan terkait foto viral kliennya, Ferdy Sambo, yang mengenakan pakaian santai di rumah. Arman menjelaskan bahwa saat ini Sambo masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, menunggu proses Kasasi di Mahkamah Agung.
Sementara itu, kasus ini juga melibatkan terdakwa lainnya, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf, yang juga mengajukan kasasi.
Pengacara Ungkap Status Tahanan Ferdy Sambo dan Kasasi dalam Proses
Pengacara yang mewakili Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana, Arman Hanis, memberikan tanggapan setelah foto kliennya yang mengenakan pakaian santai saat berada di rumah viral di media sosial. Arman mengklaim bahwa saat ini kliennya masih berada di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, menunggu proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Arman menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan pada hari Rabu (12/7). Tanggapannya muncul sebagai respon terhadap unggahan foto yang diunggah di akun Instagram selebgram Akbar Pera Baharudin alias Ajudan Pribadi. Dalam foto tersebut, Sambo terlihat sedang menundukkan kepala di depan meja yang dipenuhi dengan makanan.
Sambo mengenakan kaus berwarna hitam dan sandal dengan tulisan ‘Reebook’. Ajudan Pribadi juga menambahkan keterangan bahwa foto tersebut diambil setelah kejadian tertentu. Namun, tidak diketahui secara pasti kejadian apa yang dimaksud. Unggahan tersebut telah dihapus oleh Ajudan Pribadi dari akun Instagram miliknya.
Kasus Ferdy Sambo: Tanggapan Pengacara, Kasasi, dan Perjuangan Hukum
Arman menjelaskan bahwa foto yang diunggah sebenarnya diambil sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut dapat terbaca dari keterangan yang disertakan dalam unggahan tersebut, demikian kata Arman.
Ferdy Sambo mengajukan Kasasi pada tanggal 12 Mei setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding atas vonis mati yang dijatuhkan padanya. Selain Sambo, dua terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Putri mengajukan pada tanggal 9 Mei 2023, sedangkan Kuat mengajukan pada tanggal 15 Mei 2023.
Ricky Rizal dan Richard Eliezer merupakan dua terdakwa lain dalam kasus ini. Ricky telah lebih dulu mengajukan kasasi atas vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Sementara itu, perkaranya Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya banding baik dari pihak Eliezer maupun jaksa penuntut umum, sehingga ia menerima vonis 1,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.