Example floating
Example floating
Daerah

Forkopimda Jatim dan BNPB Gelar Rakor Penanganan PPLN di Bandara Juanda | Memo Surabaya

A. Daroini
×

Forkopimda Jatim dan BNPB Gelar Rakor Penanganan PPLN di Bandara Juanda | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Surabaya, Memo
Forkopimda Jawa Timur, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Plh Sekda Prov Heru Tjahjono bersama para pejabat utama Kodam V dan pejabat utama Polda Jatim serta stakeholder terkait, Kamis (30/12/2021) sore, melaksanakan Rapat Koordinasi terkait dengan kesiapan penanganan kedatangan Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) baik PMI dan Non PMI yang dilaksanakan di Kantor Otoritas Bandara III Juanda, yang dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.

Ada beberapa pembahasan yang disampaikan oleh kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, terkait dengan kesiapan penanganan PPLN baik PMI dan Non PMI.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Letjen TNI Suharyanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, di Indonesia saat ini terdapat 68 orang yang sudah terkonfirmasi Positif Covid-19 jenis Omicron dan semua itu terjangkit dari perjalan Internasional sehingga perlu dilakukan penanganan dan persiapan secara matang.

“Pelaksanaan karantina PMI dilaksanakan selama 10 hari, sedangkan penanganan karantina PMI yang ada di Jakarta dapat dijadikan referensi oleh Provinsi Jatim,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto.

Baca Juga: Banjir Berkah Program Spesial Ramadan 1447 H Bank Jatim Iftar Eksklusif KMG Berhadiah Umroh Hingga KPR Bunga 364 Persen Untuk Nasabah

Lebih jauh dijelaskan, dibukannya Bandara Juanda terkait menerima kedatangan PPLN. Diharapkan dapat mengurangi beban penanganan PMI yang ada di Jakarta. Kedatangan PMI di Bandara Juanda akan dilakukan secara bertahap dengan menerapkan kedatangan 1-2 fligh/hari dan semua PMI dan non PMI wajib dilakukan karantina.

“Pelaksanaan karantina mandiri PMI dapat dilaksanakan dengan mempedomani SE No. 26 Satgas BNPB,” pungkas jenderal TNI berbintang tiga yang juga mantan Pangdam V/Brawijaya.

Baca Juga: Kabar Pahit Ribuan Tenaga PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang Tak Kebagian THR 2026 Ini Penjelasannya Agar Pegawai Paham Aturannya