Ferdi Sambo, seorang ajudan, bersama dengan istrinya Putri Candrawati dan seorang rekannya bernama Kuat Ma’ruf, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan berencana seorang brigadir polisi. Ketiga terdakwa, yaitu Ferdi Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Ma’ruf, secara resmi telah mengajukan upaya hukum kasasi ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka mengajukan kasasi setelah banding yang mereka ajukan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ferdi Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023, sementara Putri Candrawati mengajukan pada tanggal 9 Mei 2023. Sedangkan Kuat Ma’ruf mengajukan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.
Keempat terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana brigadir, yaitu Yosua Hutabarat, Ferdi Sambo, Putri Candrawati, dan Kuat Ma’ruf, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana menurut hukum.
Oleh karena itu, Ferdi Sambo dihukum mati, sementara Putri Candrawati dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, Ricky dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf dihukum penjara selama 15 tahun.
Kasus ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan pembunuhan berencana terhadap seorang anggota kepolisian. Kasus pembunuhan seperti ini menimbulkan kecaman yang kuat dari masyarakat, karena melanggar hukum dan merugikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana, keempat terdakwa dianggap bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan dijatuhi hukuman sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan.
Proses hukum dalam kasus ini melibatkan beberapa tahap, mulai dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemudian upaya banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan akhirnya kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi merupakan upaya hukum terakhir yang dapat dilakukan oleh terdakwa setelah banding ditolak.
Dalam kasasi, terdakwa berharap agar putusan hukuman mati yang dijatuhkan terhadap mereka dapat dibatalkan atau diubah.
Namun, setelah melalui proses yang cermat dan evaluasi terhadap bukti-bukti yang ada, Mahkamah Agung memutuskan untuk tetap mempertahankan putusan hukuman mati terhadap Ferdi Sambo.
Putri Candrawati dihukum dengan hukuman penjara selama 20 tahun, Ricky dengan hukuman penjara selama 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Keputusan ini mencerminkan keadilan yang ditegakkan oleh lembaga peradilan dalam menangani kasus-kasus serius seperti pembunuhan berencana.
Kasus ini memberikan pengingat kepada masyarakat mengenai pentingnya menjunjung tinggi hukum dan keamanan. Tindakan pidana, terlebih pembunuhan berencana, tidak dapat dibiarkan dan harus diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa proses hukum di Indonesia berjalan dengan adil dan objektif, dengan melibatkan persidangan yang teliti dan evaluasi bukti yang jelas.
Kami berharap bahwa putusan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kriminal dan menghormati hukum yang berlaku. Kasus ini juga menegaskan komitmen pemerintah dan sistem peradilan dalam menjaga keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.