[ad_1]
Situbondo, Memo
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, kembali menetapkan 35 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka pengerusakan rumah warga sehingga total menjadi 45 anggota PSHT dalam kasus anarkisme tersebut.
Sebanyak 80 orang oknum anggota PSHT Situbondo yang diamankan dan dimintai keterangan, 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dari 45 tersangka yang kesemuanya merupakan anggota PSHT Situbondo itu sebagian di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak untuk tersangka perusakan yang masih di bawah umur atau anak berhadapan hukum (ABH) memperoleh perlakuan khusus.
“Khusus tersangka di bawah umur diperlakukan khusus, artinya tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya, namun proses hukum terus berjalan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko., Rabu (12/8).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polres Situbondo menyampaikan bahwa sejauh ini Polres Situbondo telah melakukan langkah cepat sesuai prosedur
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polres Situbondo mengamankan 80 pelaku penganiayaan dan pengrusakan rumah yang terjadi di dua desa di Situbondo, Jawa Timur.