Example floating
Example floating
Daerah

Fenomena Anarkis PSHT Situbondo Polisi Tetapkan 45 Tersangka

A. Daroini
×

Fenomena Anarkis PSHT Situbondo Polisi Tetapkan 45 Tersangka

Sebarkan artikel ini

[ad_1]

Situbondo, Memo

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, kembali menetapkan 35 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka pengerusakan rumah warga sehingga total menjadi 45 anggota PSHT dalam kasus anarkisme tersebut.

Sebanyak 80 orang oknum anggota PSHT Situbondo yang diamankan dan dimintai keterangan, 45 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

Dari 45 tersangka yang kesemuanya merupakan anggota PSHT Situbondo itu sebagian di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak untuk tersangka perusakan yang masih di bawah umur atau anak berhadapan hukum (ABH) memperoleh perlakuan khusus.

“Khusus tersangka di bawah umur diperlakukan khusus, artinya tidak dilakukan penahanan dan dikembalikan kepada orang tuanya, namun proses hukum terus berjalan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko., Rabu (12/8).

Baca Juga: Fokus Infrastruktur Menteri PU Dody Hanggodo Berbicara Sejumlah Proyek Strategis di Jatim Pastikan Target Selesai Tepat Waktu dan Berkualitas

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Polres Situbondo menyampaikan bahwa sejauh ini Polres Situbondo telah melakukan langkah cepat sesuai prosedur

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Polres Situbondo mengamankan 80 pelaku penganiayaan dan pengrusakan rumah yang terjadi di dua desa di Situbondo, Jawa Timur.